Siapa yang Berhak Mengajukan Hak Merek ?
Pihak yang mempunyai hak buat mengajukan hak merk merupakan pemohon hak dari mereknya sendiri. Sebab, merk lah yang memiliki sah standing buat perihal tersebut. Jadi, tanpa dilengkapi pesan kuasa spesial, hingga Kamu tidak hendak dapat mendaftarkan merk hasil dari ciptaan pihak lain hak merek .
Butuh Kamu garis bawahi kalau sesuatu merk hendak leluasa buat digunakan oleh siapa saja hingga nantinya terdapat pihak yang mendaftarkan merk tersebut pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum serta HAM.
Oleh sebab itu, di dalam registrasi sesuatu hak merk, ada sebutan first to file, ialah hak merk yang dapat diperoleh oleh siapa saja yang mengajukan sesuatu permohonan terlebih dulu sepanjang hak merk tersebut tidak melanggar ketentuan undang- undang yang berlaku.